Kasus Andi Fajri Dinilai Belum Murni Perkara Korupsi, Unsur Niat Jahat Jadi Perhatian Praktisi Hukum
Terassuobar.com, Polman — Menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mamuju, perkara yang menjerat terdakwa Andi Fajri Andhika terus memantik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar itu dinilai tidak sekadar menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi dunia perbankan dan iklim investasi nasional.
Praktisi hukum dari Center Information Public, Munawwir Rahman, menilai majelis hakim perlu berhati-hati dalam memandang perkara kredit bermasalah agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap risiko bisnis dan aktivitas perbankan.
Menurut Munawwir, perkara kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila belum ditemukan unsur niat jahat (mens rea), rekayasa, atau persekongkolan untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
“Harus dibedakan secara tegas antara business failure, wanprestasi, dan korupsi. Jangan sampai setiap kredit bermasalah langsung diposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Munawwir Rahman.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana, unsur niat jahat menjadi salah satu aspek fundamental yang harus dibuktikan secara terang dalam persidangan.
“Kalau tidak ditemukan adanya manipulasi, rekayasa dokumen, aliran dana pribadi, atau persekongkolan jahat sejak awal, maka perkara seperti ini semestinya lebih dekat pada rezim perbankan dan keperdataan,” ujarnya.
Kasus Andi Fajri Andhika sendiri bermula dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar tahun 2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jaksa Penuntut Umum menuntut Andi Fajri Andhika dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Selain Andi Fajri, terdakwa lain bernama Sukmar juga dituntut 11 tahun penjara dalam perkara yang sama. Jaksa mendalilkan adanya kerugian negara dalam proses pemberian kredit tersebut.
Namun sejak awal proses hukum berjalan, perkara ini memunculkan polemik. Pihak Andi Fajri bahkan sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam permohonan praperadilan itu, kuasa hukum Andi Fajri menyebut tindakan kliennya sebagai analis kredit bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka juga mempertanyakan prosedur penyidikan, termasuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut diterima setelah penahanan dilakukan.
Sementara itu, penasehat hukum Andi Fajri Andhika, Muhammad Hatta Kaenang, menyebutkan perkara ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menjadi preseden bagi industri perbankan nasional.
Menurutnya, apabila setiap kredit bermasalah diproses secara pidana, maka dampaknya dapat menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan analis kredit, pejabat bank, maupun pelaku usaha.
“Kalau semua risiko bisnis dipidana, bank akan takut menyalurkan kredit, pejabat kredit takut mengambil keputusan, dan dunia usaha akan kehilangan keberanian melakukan ekspansi bisnis,” katanya.
Ia menilai kondisi demikian dapat memengaruhi iklim investasi nasional karena dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional serta sesuai prosedur.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, yang sebelumnya menegaskan bahwa jalur pidana dalam perkara kredit macet seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.
Dalam forum yang dimuat HukumOnline, Jupriyadi menyebut kredit bermasalah tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi apabila keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pernah menegaskan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam sistem perbankan.
Hatta Kaenang berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Andi Fajri Andhika.
“Vonis dalam perkara ini akan menjadi perhatian luas. Karena itu hakim harus benar-benar melihat apakah perkara ini memang murni korupsi atau justru lebih dominan sebagai persoalan bisnis dan perbankan,” pungkasnya. (Rls)

