Rudianto Lallo Soroti Kasus Andi Fajri: Kredit Macet Jangan Mudah Dipidanakan

Rudianto Lallo Soroti Kasus Andi Fajri: Kredit Macet Jangan Mudah Dipidanakan

Terassulbar.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara kredit macet di sektor perbankan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melihat aspek bisnis, mekanisme internal perbankan, dan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.

Pernyataan itu disampaikan Rudianto Lallo menanggapi mencuatnya perkara yang menjerat terdakwa Andi Fajri Andhika di Pengadilan Tipikor Mamuju. Dalam perkara tersebut, Andi Fajri dituntut 9 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah.

Menurut Rudianto, penyelesaian kredit macet pada prinsipnya telah memiliki mekanisme tersendiri dalam industri perbankan, mulai dari restrukturisasi, penjadwalan ulang pembayaran, hingga penyelesaian perdata melalui jalur hukum perbankan.

“Tidak semua kredit macet harus dipidanakan. Dunia perbankan punya mekanisme internal, ada aturan OJK, ada UU Perbankan, ada prinsip kehati-hatian. Jangan sampai setiap kegagalan bisnis atau kredit bermasalah langsung dianggap korupsi,” ujarnya.

Rudianto menilai pendekatan pidana yang terlalu mudah diterapkan terhadap perkara kredit bermasalah dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha maupun industri perbankan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merusak iklim investasi nasional karena pelaku usaha menjadi khawatir mengambil keputusan bisnis yang sebenarnya masih berada dalam koridor hukum dan prosedur perbankan.

“Kalau setiap risiko bisnis berujung pidana, orang akan takut berinvestasi, takut mengambil keputusan usaha, dan akhirnya mengganggu pertumbuhan ekonomi. Ini juga bisa memicu kriminalisasi terhadap pelaku usaha maupun pihak perbankan,” katanya.

Pandangan Rudianto sejalan dengan pernyataan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, yang sebelumnya menyebut jalur pidana dalam perkara kredit macet seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.

Dalam forum yang dikutip HukumOnline, Jupriyadi menegaskan bahwa kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi apabila keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.

Menurut Rudianto, aparat penegak hukum memang harus tegas terhadap praktik korupsi di sektor perbankan. Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kejahatan korupsi dengan kegagalan bisnis atau wanprestasi keperdataan.

“Kalau memang ada niat jahat, rekayasa, mark up, atau persekongkolan tentu harus diproses hukum. Tapi kalau murni persoalan bisnis atau kredit bermasalah, mestinya diselesaikan dulu melalui mekanisme perbankan dan perdata,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan itu.

Ia menilai kasus Andi Fajri Andhika menjadi contoh penting bagaimana batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi harus diuji secara hati-hati dalam proses peradilan.

Rudianto juga mengingatkan bahwa sektor perbankan merupakan salah satu penopang utama investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, kepastian hukum menjadi hal penting agar industri keuangan tetap sehat dan pelaku usaha merasa aman dalam menjalankan aktivitas bisnis.

“Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan, tetapi juga jangan sampai mematikan keberanian dunia usaha dan industri perbankan dalam mendorong ekonomi,” pungkasnya. (Rls)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *