Pencegahan di Tahapan Kampanye jadi Fokus Utama Bawaslu Mamuju
Terassulbar.com, Mamuju – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini memasuki masa kampanye. Pada tahapan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju bakal fokus pada pencegahan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Mamuju, Zulkifli, dalam sambutannya pada rapat koordinasi (Rakor) pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahap kedua di Kabupaten Mamuju, Senin (11/12/2023).
Zulkifli mengungkapkan, pada tahapan kampanye, pihaknya fokus pada upaya pencegahan pelanggaran. Salah satunya, dengan melakukan pengawasan setiap hari yang dilakukan oleh Panwascam dan Panwas desa atau kelurahan.
“Itu dilakukan oleh teman-teman panwascam kecamatan, maupun kelurahan atau desa, ada maupun tidaknya pelaksanaan kampanye pada hari itu. Dan itu sudah kita teruskan dalam bentuk surat instruksi kepada jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan,” kata Zulkifli.
Bahkan, kata Dia, pihaknya sudah melakukan Rakor dengan Bawaslu Sulbar terkait dengan teknis pelaksanaan kampanye. Pada pelaksanaan kampanye itu sendiri, Panwascam dan Panwas desa atau kelurahan setempat akan memperhatikan materi maupun bahan kampanye yang disampaikan pihak pelaksana.
“Yang menarik pada mekanisme pengawasan kampanye, bahwasanya jika terjadi dugaan awal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, yang punya kewenangan untuk menghentikan pelaksanaan kampanye itu, yakni panitia pemungutan suara (PPS), melalui PPK,” ungkapnya.
Zulkifli menjelaskan, pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan, maupun mempengaruhi jalannya pelaksanaan kampanye secara langsung. “Jadi, ini yang saya harapkan menjadi perhatian serius Panwascam dan diteruskan kepada Panwas desa atau kelurahan,” tutur Zulkifli. (adv)