Terassulbar.com, Mamuju – Bawaslu Mamuju menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dengan tema persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Selasa (17/10/23).
Sosialisasi yang dihadiri sejumlah Parpol sebagai peserta pada pesta demokrasi lima tahunan itu dan OKP, mendatangkan narasumber dari KPU Mamuju dan NGO.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengungkapkan, sosialisasi itu digelar dengan tujuan untuk menyatukan persepsi ataupun pemahaman tentang aturan dan metode kampanye.
“Kegiatan malam ini tujuannya bagaimana kita menyatukan persepsi pemahaman yang sama terkait dengan aturan-aturan, metode-metode kampanye nanti,” kata Rusdin.
Terutama, kata Dia, perbedaan antara sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Makna dari kedua hal itu yang kadang menjadi pertanyaan di masyarakat.
“Nah, kalau kita berbicara tentang sosialisasi, ini adalah seluruh kegiatan sebelum masuk kampanye. Tetapi kan aturannya ada, bahwa tidak boleh ada ajakan, visi misi, progam yang ada,” ungkapnya.
Sementara makna dari kampanye itu sendiri, kata Rusdin, bertolak belakang dengan aturan yang ada pada proses sosialisasi. Dalam kampanye, peserta memberikan instrumen dan ajakan.
“Kalau kampanye, tentu semua berkaitan dengan instrumen mengajak untuk memilih, itu yang dilihat. Nah, tapikan kenyataannya sekarang seluruh baliho yang terpasang ini kan terindikasi bahwa sudah mencitrakan identitas calon itu,” tutur Rusdin.(Em)