APKASINDO Sulbar Kritisi Aturan ISPO, Wajibkan Petani Sawit Bersertifikat

APKASINDO Sulbar Kritisi Aturan ISPO, Wajibkan Petani Sawit Bersertifikat

Terassulbar.com, Mamuju -Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulawesi Barat (Sulbar) menyebutkan Petani Sawit di Sulbar masih kesulitan mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

ISPO sendiri merupakan sertifkat wajib dimiliki pihak pengelola perkebunan sawit termasuk petani sawit. Sertifkat ISPO sawit sebagai bentuk verifikasi bahwa petani sawit atau pengelola sudah terdaftar yang diakui negara.

Ketua Apkasindo Sulbar Andi Kasruddin Raja Muda mengatakan, adanya aturan petani sawit yang memerlukan sertifikasi agar diakui negara itu membuat Crude Palm Oil (CPO) kesulitan untuk di ekspor.

“Adanya aturan-aturan dari Uni Eropa bahwa kita petani harus memiliki sertifikasi dalam hal memenuhi standar nasional, inilah yang sekarang kita hadapi,” ungkap Andi Kasruddin saat ditemui di acara Workshop Apkasindo Sulbar di Mamuju, Jumat (21/7/2023).

Andi menyebutkan, sebagaimana CPO yang di ekspor ke Uni Eropa itu dianggap sebagai perusak lingkungan karena belum memiliki sertifikasi yang standar nasional.

“Uni Eropa menganggap CPO kita dari Indonesia perusak lingkungan dan bahkan dianggap pembakar hutan, padahal petani kita ini justru menghijaukan lingkungan,” ujar dia.

Namun menurut dia ISPO itu baik akan tetapi sistemnya yang bermasalah, sebab petani sawit tidak tahu menahu bagaimana mensertifikatkan kebun sawitnya.

Hal ini tentu membutuhkan perhatian pemerintah dan lembaga-lembaga perkebunan untuk mendorong petani sawit yang ada di Sulbar.

“Pemerintah harus terlibat aktif mendorong petani-petani kita di Sulbar, pada khusunya untuk lebih memahami arti dari sertifikat ISPO,” bebernya.

Lanjut dia, Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar mesti lebih menggalakkan atau mensosialisasikan ISPO dan juga Surat Tanda Budidaya Tanaman (STDB).

“ISPO dan STDB harus ditingkatkan dulu, karena adanya kecambah sawit (bibit sawit) yang abal-abal, sehingga menimbulkan produksi kelapa sawit juga kurang bagus,” pungkasnya.

Di tempat sama, Ketua DPP Apkasindo Gulat ME Manurung menjelaskan saat ini beberapa aturan ISPO tengah direvisi oleh tim Kemenko Perekonomian.

Pihaknya pun telah menyurat untuk minta dilibatkan dalam revisi aturan tersebut.

“Tentu yang penting kita sudah lakukan surat-menyurat, negosiasi dan argumentasi. Kalau tidak juga ya apa boleh buat kami akan geruduk itu Kementrian Perekonomian, Kemenko Perekonomian,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa petani sawit tidak menolak aturan ISPO tersebut. Hanya saja pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan oleh Kementerian Perekonomian terkait aturan ISPO.

“Kami petani sawit bukan tidak mau. Kami merasa tidak pernah ditanya tentang ISPO tersebut tiba-tiba ujug-ujug sedang direvisi. Terjadi proses revisi dan kami tidak pernah diajak,” sebutnya.

Diketahui, Sertifikasi ISPO sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.(*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *