Komisi III DPRD Sulbar Target Ranperda RTRW Sulbar Selesai dalam Waktu Dekat

Komisi III DPRD Sulbar Target Ranperda RTRW Sulbar Selesai dalam Waktu Dekat

Terassulbar.com, Mamuju – Komisi III DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar, Selasa, 4 Maret 2025.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta meninjau sejauh mana perkembangan pembahasan Ranperda RTRW Sulbar. Harapannya, RTRW ini segera disahkan untuk mengatur tata ruang di seluruh wilayah provinsi Sulbar.

Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuria dan beberapa anggota komisi, Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung, serta perwakilan dari instansi terkait yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW.

Dalam sambutannya, Usman Suhuriah menyampaikan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda RTRW agar segera dapat diimplementasikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulbar.

“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan. Selain untuk mengatur tata ruang secara komprehensif, regulasi ini juga akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan, khususnya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Usman Suhuriah.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan RTRW dibahas secara mendetail, termasuk pemetaan wilayah strategis, alokasi ruang untuk kepentingan publik dan swasta, serta upaya pelestarian lingkungan hidup.

Para anggota komisi juga mengajukan beberapa catatan penting terkait penyesuaian kebijakan tata ruang dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Rapat ini merupakan salah satu langkah penting DPRD Sulbar dalam memastikan proses legislasi berjalan dengan baik serta mencerminkan aspirasi masyarakat.

Komisi III menargetkan agar Ranperda RTRW dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu dekat sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan tata ruang di Sulawesi Barat.

Diharapkan, dengan adanya Ranperda RTRW ini, Provinsi Sulbar dapat lebih optimal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *