BPK – KIP Sulbar Rakor Keterbukaan Informasi Publik

BPK – KIP Sulbar Rakor Keterbukaan Informasi Publik

Terassulbar.com, Mamuju – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan kolaborasi itu berlangsung di Auditorium BPK Kantor Perwakilan Sulbar di Mamuju, Kamis 22 Oktober.

Sekretaris Perwakilan BPK Said Yenferizal pada pembukaan rakor mengatakan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Dikatakan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi juga memiliki makna strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Ketika badan publik mampu menyediakan informasi secara tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk memahami kebijakan pemerintah, berpartisipasi dalam pembangunan, serta menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, lanjutnya, BPK memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melalui pelaksanaan pemeriksaan, BPK menghasilkan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara yang dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dikatakan, bahwa hasil pemeriksaan BPK terkait erat dengan keterbukaan informasi publik. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengatur bahwa hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa keterbukaan hasil pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Masyarakat, jelasnya, dapat memperoleh informasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dapat mendukung pengawasan publik dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Namun demikian, keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Tidak semua informasi yang dikuasai badan publik dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Terdapat informasi tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dikecualikan dari akses publik,” Yenferizal, mengingatkan.

Ketua KI Provinsi Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, pelaksanaan rakor merupakan bentuk kolaborasi strategis BPK – KI Sulbar untuk terwujudnya keterbukaan informasi sebagai budaya kerja di lingkungan birokrasi pemerintahan dan semua badan publik.

“Keterbukaan informasi bukanlah sekadar kewajiban administratif dan formalitas belaka. Melainkan bentuk nyata tansformasi untuk menjadikan sebagai budaya kerja sehari-hari di lingkungan birokrasi pemerintahan dan semua badan publik,” jelas Ikbal.

Rakor dilaksanakan secara hibrid (uring dan daring) diikuti berbagai unsur badan publik instansi vertikal dan OPD tingkat provinsi, kabupaten, desa dan lembaga pendidikan. Hadir secara luring antara lain Sekda Mamuju Tengah Litha Febriani dan Sekda Pasangkayu Muhammad Zain. Peserta menerima materi dari dua narasumber; Masram, Komisioner KI Sulbar dan Humas BPK Insanial Mubarak. (*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *