Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan
Terassulbar.com, Mamuju – Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 09.30 WITA. Korban diketahui bernama Abd. Rahim, 58 tahun, yang merupakan wiraswasta sekaligus pengawas SPBU Simbuang.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku sedang mengantre untuk mendapatkan BBM jenis solar. Saat itu, korban mendatangi terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait antrean. Cekcok mulut antara keduanya kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya.
Terduga pelaku selanjutnya diduga mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan, serta saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mamuju.
“Benar, terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar pihak kepolisian.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Polresta Mamuju menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan antrean maupun perselisihan di tempat umum.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (**)

