Inspektorat Sulbar Ultimatum Pengembalian Dana Perjalanan Dinas Fiktif

Terassulbar.com, Mamuju – Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2025 bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, mengungkapkan dari total kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 miliar, baru sekitar Rp 140 juta yang telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan batas waktu tersebut bersifat final, dan akan menjadi acuan untuk langkah hukum selanjutnya.
“Batas waktu pengembalian sampai 30 Mei. Sekarang sudah ada pengembalian, tapi kita tunggu sampai akhir apakah sanggup dengan jumlah itu atau tidak mencapai. Jumlah yang sudah dikembalikan adalah Rp 140-an juta dari total dari Rp 1,7 Miliar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (16/5/2025).
Natsir menambahkan, bila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak seluruh dana dikembalikan, maka pihak Inspektorat akan mengajukan proses tindak lanjut hukum kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Kalau namanya temuan dan dalam waktu tertentu bisa dikembalikan itu, kita akan ajukan kepada majelis tuntutan tertinggi untuk melakukan persidangan terhadap pihak-pihak yang terindikasi ada kerugian negara. Saya tidak tahu proses yang ada di Polda, yang kami fokus adalah yang berproses di inspektorat,” sambungnya.
Kasus perjalanan dinas fiktif ini terkuak setelah dilakukan audit internal terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat DPRD Sulbar.
Beberapa oknum diduga membuat laporan perjalanan dinas palsu yang tidak pernah dilaksanakan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang cukup signifikan.(Adv/Sr)