Kepapa Inspektorat Sulbar: Eks ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Mobil Dinas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tengah menelusuri kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar yang kini telah berpindah tugas ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Randis yang dimaksud adalah sebuah mobil jenis Mini Bus/New Avanza yang tercatat sebagai aset milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulbar, hasil pengadaan tahun 2016.
Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, kendaraan tersebut harus segera ditarik kembali.
“Ada satu kendaraan yang saat ini masih dikuasai oleh staf Pemprov Sulsel. Kami sudah diminta untuk bersurat secara resmi, dan Pak Wakil Gubernur sendiri yang menandatangani surat tersebut. Pihak yang bersangkutan juga diminta untuk segera mengembalikan aset milik Pemprov Sulbar,” ujar Natsir saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (10/5/2025).
Ia menambahkan bahwa ASN tersebut sebelumnya bertugas di Pemprov Sulbar, namun saat pindah ke Pemprov Sulsel, ia tidak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulbar berhasil menarik kembali 25 unit dari total 43 unit randis yang sebelumnya dikuasai oleh pensiunan dan mantan pejabat.
Dari total randis tersebut, sebanyak 11 unit diketahui kembali dalam kondisi rusak.
Rinciannya, terdiri dari 13 sepeda motor dan 12 mobil.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Adjo, menyampaikan bahwa dari 12 mobil, 7 unit dalam kondisi rusak, dan hanya 5 unit yang masih layak pakai.
Sedangkan dari 13 sepeda motor, 3 unit rusak dan 10 unit masih dalam kondisi baik.
“Nantinya, seluruh kendaraan ini akan kami kumpulkan di satu lokasi yang aman, antara di rumah jabatan Wakil Gubernur atau Lapangan Merah Putih yang dijaga Satpol PP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten.
Masriadi menambahkan, penarikan aset dilakukan atas instruksi Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang menegaskan bahwa seluruh kendaraan harus dikembalikan, meski dalam keadaan rusak.
Menurutnya, jika tidak dihapus maka randis-randis rusak tersebut akan terus tercatat sebagai aset daerah.
“Kendaraan yang rusak akan dilelang. Bila tidak laku, akan dihapus dari daftar aset daerah. Yang terpenting, semua aset harus kembali agar tercatat dengan benar,” tegasnya. (Adv)

