Bahas Isu Tambang dan Lingkungan Hidup, DPRD Sulbar Gelar RDPU

Bahas Isu Tambang dan Lingkungan Hidup, DPRD Sulbar Gelar RDPU

Terassulbar.com, Mamuju – Pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Taufiq Agus, berlangsung dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Biro Hukum, ESDM, PTSP, PUPR, Dinas Kehutanan, Kesbangpol, serta perwakilan dari PT. Bonehau Prima Coal, Jumat 9 Agustus 2024.

Taufiq Agus menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan tambang dan lingkungan hidup di Sulawesi Barat,” ujarnya.

Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain.

Penggunaan Jalan Umum: PT. Bonehau Prima Coal dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk memastikan batas waktu penggunaan jalan umum yang dipakai oleh perusahaan.

Pemberian CSR: Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk mengkaji kembali pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan kepada pemerintah daerah.

Regulasi Penggunaan Jalan: Pemerintah Daerah diharapkan segera membuat regulasi (Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur) terkait penggunaan jalan yang menjadi kewenangan provinsi di wilayah Sulawesi Barat.

Pendataan Perusahaan: Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk mendata kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi, baik yang memiliki izin maupun tidak, serta memastikan bahwa izin-izin yang telah berakhir ditangani dengan tepat.

Peninjauan Perusahaan Tambang: DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan peninjauan langsung terhadap tiga perusahaan tambang yang saat ini aktif, yaitu PT. Kolaka Jaya Perkasa di Kecamatan Tapalang, PT. Bumi Karsa yang mengelola Tambang Batu Gajah di Kabupaten Mamuju Tengah, dan PT. Bonehau Prima Coal di Kecamatan Bonehau.

RDPU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan menjaga keseimbangan antara aktivitas tambang dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Barat.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *