Rapat Paripurna DPRD Sulbar Sahkan 3 Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Sulbar Sahkan 3 Ranperda

Terassulbar.com, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat gelar Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Sulbar terhadap 3 (tiga) Ranperda Sulbar dan Penyampaian surat keputusan pimpinan DPRD Sulbar tentang penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah di ruang rapat peripurna DPRD Sulbar, Selasa, (05/03/24)

Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi memimpin langsung rapat paripurna ini, hadir Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo sebagai perwakilan dari PJ. Gubernur. Hadir 3 (tiga) ketua pansus yaitu Sudirman selaku ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Andi Muslim Fattah Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Muhammad Jayadi ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Via Zoom, Serta Para Anggota Dewan lainnya dan para OPD terkait.

Sudirman dalam pembacaan laporan menerangkan bahwa Ranperda ini sangatlah penting karena Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengganti Peraturan Daerah Prov. Sulbar No. 2 Th 2008, tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain – UU No. 1 Th. 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. -Peraturan Pemerintah No. 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. dan -Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Th. 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Begitupun dengan Muslim Fattah menyampaikan kalau Prov. Sulbar belum Memiliki pengaturan terkait penyelenggaraan Perhubungan baik yang berkaitan dengan pengaturan lalu-lintas dan angkutan jalan perkeretaapian maupun pelayaran.

“Sehingga kami berharap Prov. Sulbar juga dapat menyusun Perda dan Peraturan Pelaksanaan-nya untuk mengatur Penyelenggaraan Perhubungan di Prov. Sulbar ini”. Tutur Muslim Fatta.

Melalui Zoom Muhammad Jayadi juga menyampaikan laporannya yang pada intinya merekomendasikan kepada Pimpinan rapat Paripurna agar dapat menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah Prov. Sulbar dengan tetap memperhatikan beberapa saran perbaikan berdasarkan hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ketua DPRD Sulbar mengapresiasi kinerja Pansus atas kerja keras serta kordinasi yang terbangun dengan OPD Pemprov Sulbar sehingga Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dapat Disahkan Menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga ini dapat kita implementasikan bersama demi Sulbar yang lebih baik dan semakin maju,” ucap Suraidah dalam memilih Sidang Paripurna.

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi kinerja DPRD Sulbar telah mengesahkan tiga ranperda.

Diketahui salah satu perda tersebut, yakni Penyelenggaraan Perhubungan merupakan inisiatif DPRD Sulbar. Hal itu menunjukkan DPRD Sulbar peduli terhadap kemajuan provinsi ke 33 ini.

Pj Gubernur Sulbar, Zudan mengatakan, kedua ranperda ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Menurutnya dengan adanya perda tersebut akan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait arah pembangunan kedepan.

“Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada DPRD Sulbar dengan selesainya pembahasan ranperda ini. Ini ranperda ditunggu untuk melakukan berbagai kegiatan dan menyusun program lebih optimal lagi,” ucap Zudan. (adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *