Ditresnarkoba Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional di Polman

Ditresnarkoba Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional di Polman

Terassulbar.com, Mamuju – Seorang bandar sabu di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, A (59) ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/15/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra saat menggelar konferensi pers di aula Ditnarkoba Polda Sulbar, Kamis (25/1/2024). Dia mengungkapkan, pelaku merupakan bandar yang menjadi target operasi setahun terakhir (DPO).

“Dari penangkapan di awal tahun 2024 ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak empat sachet plastik sedang dengan berat 44,62 gram yang diduga berisi sabu,” kata Christian Rony Putra.

Christian Rony Putra juga mengungkapkan, pelaku masuk dalam jaringan internasional, lantaran memperoleh sabu dari Tawau, Malaysia, melalui pengantaran paket yang diambil di perbatasan Parepare dan Pinrang, Sulsel.

“Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari AR yang berdomisili di Tawau, Malaysia. Keduanya bekerjasama sejak 2022 dan sudah dua kali melakukan transaksi. Yang pertama 50 gram dan yang kedua 74 gram sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

“Dengan ditangkapnya bandar dan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Tawau, Malaysia, itu, maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa,” tutur Christian Rony Putra. (rls)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *