Fitriani Sampaikan Pandangan Partai Gerindra saat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Fitriani Sampaikan Pandangan Partai Gerindra saat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Terassulbar.com, Mamuju – Anggota DPRD Sulbar Fitriani menyampaikan pandangan fraksi Gerindra atas penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pandangan itu disampaikan Fitriani saat rapat paripurna yang digelar DPRD Sulbar dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (13/11/23).

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi yang juga dihadiri olehSekprov Sulbar Muhammad Idris sebagai perwakilan eksekutif atau Pemprov Sulbar.

Selain itu Fitriani, pandangan umum juga berikan Fraksi Demokrat yang disampaikan Sukardi M Noer, kemudian Fraksi Golkar disampaikan Sudirman. Untuk Fraksi PDIP disampaikan Itol Syaiful Tonra dan Fraksi Nasdem disampaikan Hatta Kainang.

Kemudian Fraksi Hanura disampaikan Ebsan, Fraksi Kebangkitan Nasional disampaikan Hasan Bado, dan Fraksi Indonesia Membangun yang menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut, pada umumnya semua fraksi menyetujui Pembahasan Ranperda terkait Pajak dan Retribusi daerah untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Selain itu dalam pandangan fraksi-fraksi juga menyampaikan saran, pendapat, dan pertanyaan, hendaknya dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun Jawaban gubernur yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan kedepannya.

Kasubag perisalah legislatif sekertariat DPRD Sulbar, Sahrin Salatun mengatakan semua fraksi menyetujui Ranperda terkait pajak dan retribusi yang akan dibahas pada tingkat selanjutnya.

“Semua fraksi yang telah menyampaikan pandangannya menyetujui Ranperda ini dibahas pada tingkat selanjutnya,” tutur Sahrin Salatun. (adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *