Ratusan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan Ditertibkan Mamuju

Ratusan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan Ditertibkan Mamuju

Terassulbar.com, Mamuju – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulbar, tertibkan baliho caleg di Jalan Arteri Kelurahan Binanga. Baliho caleg yang mengandung unsur citra diri atau kampanye secara kumulatif, seperti ajakan mencoblos, menggunakan foto dan nomor urut serta logo partai akan tertibkan.

Sebab, partai politik maupun caleg baru diperbolehkan kampanye pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang Februari 2024. Anggota Panwascam Kecamatan Mamuju, Rahman mengatakan, pencopotan ini menindaklanjuti instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI) tentang alat peraga kampanye.

“Sebelumnya Bawaslu telah memberikan informasi kepada partai politik bahwa setalah adanya Daftar Calon Tetap (DCT) maka spanduk APK diturunkan,” ujar Rahman, Rabu (18/11/2023).

Dia mengatakan, sebelumnya Bawaslu memberikan waktu mulai tanggal 4-7 November kepada partai politik untuk menurun spanduk secara mandiri. Sehingga, mulai tanggal 8 Bawaslu menertibkan paksa spanduk spanduk yang melanggar aturan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Mamuju Zulkifli mengatakan, penertiban baliho hari ini fokus di kecamatan Mamuju dan Simboro.

“Jadi penertiban hari ini fokus dalam kota, setelah kita kami (Bawaslu dan Satpol PP) akan bergerak ke kecamatan lain,” kata Zulkifli.

Penertiban itu, lanjut Zul sapaannya, akan berlangsung hingga 27 Nomvember 2023 atau sehari sebelum masuk tahapan kampanye.

“Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023,” pungkasnya.

Zul menambahkan, Bawaslu bersama Satpol PP juga akan menertibkan baliho yang terpasang di tempat terlarang.

“Seperti di pohon dan tiang listrik (milik pemerintah). Kami sudah ada intruksi juga untuk menurunkan, tapi kami masih analisis mana tiang listrik milik pemerintah dan mana pihak swasta,” pungkasnya. (rl)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *