KPU Mateng Gelar Rakor Penertiban APK dan Pajak Kampanye
Terassulbar.com, Mamuju Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), atribut kampanye, dan reklame kampanye serta pajak kampanye. Rakor tersebut diselenggarakan di aula hotel Fadilah Topoyo, pada Selasa (17/10/2023).
Ketua KPU Mateng, Alamsyah, mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI terkait penertiban APK dan pajak kampanye. Ia juga mengingatkan bahwa APK mulai berlaku sejak 28 Oktober 2023 kedepan.
“Kami mengundang semua pihak yang terkait, baik itu pengurus partai politik, Kesbangpol, Polres, Dandim, maupun instansi terkait lainnya, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan kampanye,”ujar Alamsyah.
Ia juga mengimbau agar semua peserta pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, khususnya terkait APK dan pajak kampanye.
APK yang diperbolehkan oleh KPU RI adalah spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, stiker, dan pin. APK tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti ukuran, jumlah, lokasi pemasangan, dan materi. Selain itu, APK juga harus mencantumkan logo partai politik atau gabungan partai politik dan nomor urut pasangan calon.
Alamsyah, menegaskan bahwa APK yang tidak memenuhi syarat akan ditertibkan oleh tim penertiban yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Kami juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada APK liar atau ilegal yang merusak estetika kota
Kemudian peserta pemilu juga wajib membayar pajak kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak kampanye adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan media massa cetak atau elektronik, reklame kampanye, dan jasa lainnya yang digunakan untuk kepentingan kampanye.
Pajak kampanye harus dibayarkan oleh peserta pemilu melalui rekening khusus yang telah ditunjuk oleh KPU RI. Kami akan melakukan verifikasi dan audit terhadap laporan keuangan kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu. Jika ada yang tidak membayar pajak kampanye atau melaporkan dengan tidak benar, maka akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus partai politik peserta pemilu di Mateng, Kepala Kesbangpol Mateng, perwakilan Polres Mateng, Dandim 1418 tatag Mamuju serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. (ARN)