Dukcapil Wajib Jemput Bola Perekaman KTP-El di Sulbar

Dukcapil Wajib Jemput Bola Perekaman KTP-El di Sulbar

Terassulbar.com, Mamuju – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemprov Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Disdukcapil se- Sulbar membahas terkait Pencanangan Percepatan Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) dan IKD di Provinsi Sulbar dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, di Hotel Pantai Indah Mamuju, Selasa (01/08/23).

Pj. Gubernur Sulbar , Prof. Zudan Arif Fakrulloh berharap melalui rapat koordinasi tersebut dinas dukcapil provinsi dan enam kabupaten dapat melakukan percepatan perekaman KTP elektronik. Selain itu, Dukcapil se -Sulbar diharapkan berkolaborasi menjaga sistem dukcapil serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Mantan Dirjen Dukcapil ini menjelaskan, sistem Dukcapil didesain dalam pembuatan KTP El sengaja menggunakan bahan dan alat yang sama. Desain tersebut bertujuan agar antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya dapat saling membantu ketika alat atau bahan dalam kondisi rusak atau habis.

“Pahami betul desain ini agar tidak ragu ragu bekerja bisa saling bekerjasama untuk menjaga sistem tetap beroperasi. Bagi yang akan kehabisan bisa pinjam ke daerah lain,” pungkasnya.

Terkait Pemilu 2024, menurutnya memang ada kerawanan data ganda. Itu disebabkan beberapa faktor. Misalnya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sistem dukcapil, kasus lain dinamika perpindahan warga binaan di lapas, serta anak berkewarganegaraan ganda

Untuk dinamika perpindahan Warga Binaan di Lapas dapat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulbar. Untuk warga negara meninggal dunia itu berkoordinasi dengan KPU sehingga tidak lagi memberikan penunjukkan untuk memilih bagi warga negara yang sudah meninggal dunia.

Dia juga mengingatkan, agar lebih membangun komunikasi dengan anak yang usianya genap 17 tahun pada hari pemungutan suara. Dengan begitu Dukcapil dapat memfasilitasi perekaman sebelum ke TPS. (rls)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *