Kasus Kekerasan Seksual di Mateng, Nasyiatul Aisyiyah: Pendampingan Korban Harus Maksimal

Kasus Kekerasan Seksual di Mateng, Nasyiatul Aisyiyah: Pendampingan Korban Harus Maksimal

Terassulbar.com, Mamuju Tengah – Sekretaris Umum Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Mamuju Tengah, Arinil Hidayah, turut bersuara atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada anak dibawa umur yang dilakukan oleh seorang Ayah tiri sendiri di Mamuju Tengah.

“Kondisi Anak Perempuan hari ini berada di zona darurat keamanan,”tegas Arinil, saat dikonfirmasi. 10 Juli 2023.

Lanjutnya, sejatinya keluarga sebagai lembaga pertama dalam memberi pendidikan, pendampingan dan tak terkecuali pentingnya memberi keamanan bagi anak-anak dalam bertumbuhnya menyongsong masa depannya.

Namun hari ini kita diberi potret buram atas realitas sosial, dimana masih maraknya TPKS dan parahnya lagi korbannya adalah anak Perempuan dibawa umur.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Topoyo, dari data yang dihimpun dari Polres Mamuju Tengah bahwa seorang Ayah tiri inisial NS (54) tega melalukan pelecehan seksual kepada anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, dengan modus menyuruh korban memijat kakinya tak lama kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya itu. Kejadian itu pada Sabtu (1/07) kisaran pukul 09.00 saat Ibu korban tidak berada di rumah.

Sebagai organisasi yang berorientasi pada gerakan keperempuanan sudah semestinya turut andil dalam melakukan pendampingan atas kasus tersebut.

Dengan tegas menekan kepada pihak yang berwenang dalam kasus ini ialah Polres Mamuju Tengah, agar segera menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan payung hukum sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan terhadap anak, dalam Pasal 81 dan 82 diatur bahwa pelaku pelecehan seksual dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selanjutnya, juga menekan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju Tengah, agar hadir dalam melakukan mendampingi keluarga dan koban dalam pemulihan psikologis, karena saat ini korban sedang di fase terguncang kondisi psikologisnya.

“Kami juga akan turut andil dalam mengawasi proses hukum yang berlangsung di Polres serta pendampingan kepada korban,”tutup Arinil. (A/3)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *