Termohon Mangkir, Sidang Sengketa Informasi LSM Merdeka Manakarra Ditunda

Termohon Mangkir, Sidang Sengketa Informasi LSM Merdeka Manakarra Ditunda

Terassulbar.com, Mamuju – Sidang penyelesaian sengketa informasi publik LSM Merdeka Manakarra, Mamuju sebagai pemohon dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Wilayah II Satker Sulawesi Barat sebagai termohon, kembali ditunda, Selasa 1 September.

Sidang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur. Penundaan sidang disebabkan termohon BP3KP tidak hadir atau absen. Yang hadir hanya pemohon, Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra. Majelis komisioner terdiri ketua Masram, didampingi anggota majelis M Danial dan Arman Jaya.

Sebelumnya, majelis komisioner menunda sidang pertama 13 Agustus, karena legal standing utusan yang mewakili termohon tidak terpenuhi sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Sidang kedua yang dijadwalkan 18 Agustus lalu, ditunda karena ketua majelis berhalangan.

Sidang ketiga sedianya mengagendakan lanjutan pemeriksaan awal sengketa informasi yang diajukan LSM Merdeka Manakarra sebagai pemohon.

“Sidang lanjutan untuk pemeriksaan awal sengketa antara LSM Merdeka Manakarra dengan termohon BP3KP Sulawesi II Satker Sulawesi Barat kembali ditunda karena yang hadir hanya pemohon. Termohon sudah dikirimkan relas secara resmi, tapi tidak hadir. Tidak ada juga informasi perihal ketidakhadiran termohon,” jelas ketua majelis komisioner, mengetuk palu penundaan sidang. Panitera pengganti diperintahkan mengirim panggilan kepada para pihak untuk sidang berikutnya, Selasa 8 September, pekan depan.

LSM Amperak – SDN 034 Polewali

Terpisah, majelis komisioner menggelar sidang perdana sengketa informasi LSM Amperak dengan Kepala SDN 034 Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Hadir pemohon LSM Amperak diwakili Aswan Harianto tanpa kehadiran termohon. Majelis komisioner yang terdiri ketua Firdaus Abdullah dengan anggota majelis Masram dan Arman Jaya, menunda sidang karena ketidakhadiran termohon.

Termohon Kepala SDN 034 Polewali Siti Maryam Amin, SPd menginformasikan melalui surat tanggal 1 September 2026 kepada majelis komisioner Komisi Informasi perihal ketidak hadiran mengikuti sidang awal. Termohon menyatakan bersedia melakukan mediasi dengan pihak pemohon LSM Amperak. (*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *