Kasus Suap DAK 2023, Polda Sulbar Ungkap Peran Mantan Kadisdikpora Mamuju

Kasus Suap DAK 2023, Polda Sulbar Ungkap Peran Mantan Kadisdikpora Mamuju

Terassulbar.com, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar mengungkap peran mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Kadisdikpora), Jalaluddin Duka dalam kasus dugaan suap fee proyek pembangunan DAK tahun anggaran 2023.

Pengungkapan peran Jalaluddin Duka yang kini menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten Mamuju disampaikan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, dalam press release yang berlangsung di aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jumat (5/1/2023).

Hengky mengungkapkan, Jalaluddin Duka diduga menerima suap sebagai fee proyek dari pihak penyedia agar dapat mengerjakan kegiatan pembangunan SD Inpres Kakullasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulbar, tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DAK fisik sebesar Rp483.000.000.

“Penyedia, AL, memberikan uang sebesar Rp60.000.000 kepada Jalaluddin Duka untuk memuluskan langkahnya dalam memenangkan lelang paket kegiatan pembangunan SD itu. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Hengky.

Lanjut Dia menjelaskan, kedua tersangka terjerat pasal 12 huruf a, b, dan atau pasal 11, dan atau pasal 5, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Akibatnya, kedua tersangka berpotensi dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam kasus dugaan suap fee proyek pembangunan pada DAK tahun anggaran 2023.

Uang tunai sebesar Rp60 juta, satu unit handphone iPhone 13 Pro, dua unit handphone realme, satu buku tabungan Bank BCA atas nama Jalaluddin Duka, satu lembar kwitansi pembayaran mobil Toyota Harrier senilai Rp23 juta, satu rangkap dokumen belanja modal Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023.

Selain itu, polisi juga menyita satu rangkap dokumen foto copy keputusan bupati nomor 188.45/439/KPTSP/IX/2021, tanggal 30 september 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Mamuju, satu buah KTP atas nama Jalaluddin Duka, serta satu bundel surat perjanjian nomor 005/005PPKSD/PERJANJIAN-RKB/7/2023, tanggal 21 Juli 2023. (em)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *