Tarif Parkir di RSUD Sulbar Masih Normal, Pengelola ingin Duduk Bersama Cari Solusi Terbaik

Terassulbar.com, Mamuju – DPRD Sulbar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Manajemen RSUD Regional Sulbar terkait tarif parkir, Senin (27/03/23). Hasil dari RDP itu menetapkan pengurangan tarif parkir bagi pasien dan pengunjung yang membawa kendaraan ke RSUD milik pemerintah itu.
Usai RDP, tarif parkir di RSUD Regional Sulbar ditetapkan Rp2000 perhari untuk kendaraan roda dua dan Rp4000 perhari untuk kendaraan roda empat. Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan tarif parkir yang selama ini ditetapkan PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga pengelola parkir.
Tarif normal, untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp4.000 selama dua jam pertama, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp2.000 perjamnya. Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16.000 dan rawat ini selama 5 hari Rp45.000.
Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp2000 untuk dua jam pertama, lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 perjamnya. Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp8000 dan paket rawat inap sebesar Rp20.000.
Menanggapi hasil RDP itu, perwakilan PT Indika Putra Persada, Irfan sebagai pihak ketiga pengelola parkir di RSUD Regional Sulbar mengungkapkan tarif yang sudah ditentukan akan tetap berlaku. Meski usulan perubahan hasil RDP sudah disetujui Direktur RS Regional Sulbar.
Pemberlakuan tarif parkir di RSUd Regional Sulbar bukan tak punya alasan. Menurut Irfan, pemberlakuan tarif parkir RSUD Regional Sulbar berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Direktur (Perdir).
“Kita melakukan kontrak dengan rumah sakit, pasti memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya sendiri adalah Pergub dan Perdir. Sehingga, tarif yang berlaku hingga saat ini berdasarkan Pergub dan Perdir,” kata Irfan, Selasa (28/03/23).
Sehingga, kata Irfan, pihaknya akan tetap memberlakukan tarif parkir tersebut, sebelum adanya pencabutan Pergub dan Perdir yang mengatur. Mereka akan menggunakan tarif lama karena belum ada secara resmi pencabutan Pergub ataupun Perdir yang ada dalam kontrak kerja.
“Tentunya, untuk mencabut itu, kita perlu duduk bersama, mengkaji, atas dasar apa kita merubah ini,” imbuh Irfan.
Irfan pun berharap, pemerintah mempertimbangkan nasib 15 karyawan yang bekerja sebagai juru parkir di RS Regional Sulbar. Dengan tarif yang diusulkan hasil RDP pihak investor tidak akan mampu menggaji para karyawannya.
“Karena dengan tarif parkir yang disampaikan di DPRD kemarin, kami tentu pasti tidak mampu lagi untuk menggaji karyawan yang kami miliki, untuk mengelola parkir di RS Regional Sulbar,” pungkas Irfan.
Irfan mengenaskan, selaku investor pengelola parkir di RS Regional Sulbar, tidak hanya mencari keuntungan pribadi. Pihaknya juga menambah pendapatan asli daerah (PAD) RSUD Regional Sulbar sebesar 60 persen dari hasil parkir ini, apa lagi dia memperkerjakan sebanyak 15 orang putra putri Sulbar, sebagai juru parkir.
“Tentunya, mohon dipertimbangkan pihak pemerintah, agar betul-betul memperhatikan kami, baik itu selaku investor, maupun karyawan pengelola parkir ini,” tutup Irfan. (em)